Jakarta, Aktual.com – Mulai hari ini, Rabu (10/1), masyarakat luas sudah dapat melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penerimaan laporan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dimulai berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, KPU akan mengumumkan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat mulai hari ini.

“Kalau ada laporan masyarakat, kalau ada keberatan, disampaikan ke KPU setempat dan akan dijadikan bahan ketika penelitian administrasi. Soal ijazah, kesehatan, dan lain-lain berkaitan dengan dokumen persyaratan,” kata Hasyim ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Hasyim, pembukaan laporan ini akan beriringan dengan tahapan penelitian syarat calon kepala daerah yang dilakukan pada 10-16 Januari 2017. Terkait tahapan ini, Hasyim menuturkan, masyarakat bisa menanggapi apabila ada temuan yang tidak sesuai.

“Kemudian pemberitahuan hasilnya itu pada 17-18 Januari. Jadi, penelitian dokumen persyaratan selama tujuh hari,” imbuh Hasyim.

Setelah itu, tahapan berikutnya adalah penyerahan hasil penelitian administrasi ke partai politik (parpol). Hasil penelitian administrasi diserahkan kepada parpol pengusung karena yang mendaftarkan adalah parpol.

“Jadi hubungannya antara parpol dan KPU. Bukan calon dan KPU. Nanti parpol yang menyampaikan ke Paslon kalau ada dokumen yang harus diperbaiki,” ucap Hasyim.

Kemudian perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon dilangsungkan pada 18 Januari hingga 20 Januari 2018. KPU akan menetapkan pasangan calon pilkada serentak 2018 pada 12 Februari mendatang, dan melakukan pengundian nomor urut pada keesokan harinya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU lainnya Wahyu Setiawan, menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat terkait kecurangan calon.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian KPU adalah keabsahan ijazah dari calon kepala daerah. Hal ini, jelas Wahyu, telah berulang kali terjadi sejak 2015 lalu.

“Utamanya iajazah, sebab ini yang paling sering menjadi bahan masukan dari masyarakat kan ijazah. Kalau lain-lain kurang dapat perhatian,” tutup Wahyu.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan