Kemudian, pria berinisial MH merupakan pegawai di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang maju melalui Dapil IV meliputi Kecamatan Ree, Utan, Alas, Buer, dan Alas Barat, dan satu lagi pria, merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Dompu.
“Terkait temuan ini, KPU sedang meminta klarifikasi dari Kejari dan Pengadilan atas kedua bacaleg ini. Bahkan, soal temuan ini juga sudah disampaikan ke parpol masing-masing,” kata anggota KPU Sumbawa Divisi Teknis Sudirman.
Berdasarkan tahapan pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa verifikasi syarat administrasi daftar calon berakhir pada 18 Juli. Hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar caleg dan syarat caleg akan disampaikan kepada parpol pada 19-21 Juli 2018.
Selanjutnya, pada 22-31 Juli, KPU memberikan waktu untuk perbaikan daftar caleg dan syarat caleg serta pengajuan caleg pengganti. Verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Sebelumnya, KPU melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid