“KPU sudah membangun sistem informasi yang sangat transparan sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai informasi terkait tahapan pilkada, aturan pilkada, hasil hitung cepat KPI, profil calon kepala daerah dan juga tentang partai politik melalui Sipol.”
Poin kedua, lanjut Arief, berkaitan dengan aspek integritas. Menurutnya, aspek integritas sangatlah bertautan dengan kesetaraan, keadilan dan kejujuran, baik terhadap peserta Pemilu ataupun pemilih.
“Jangan sampai ada penyelenggara yang berpihak pada calon atau partai tertentu. Makanya, kalau acara rakornas partai atau ulang tahun partai, anggota KPU tidak hadir untuk menjaga integritas kami. Kecuali, kami diminta menjadi narsum untuk memberikan pelatihan saksi atau penjelasan tentang kampanye.”
Pada poin terakhir, Arief mengatakan bahwa penyelenggara harus selalu siap untuk melayani. Aspek ini tampak ditekankan betul oleh Arief karena ia ingin memastikan para penyelenggara memegang prinsip ini.
Prinsip pelayanan bahkan menjadi tagline KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, yaitu ‘KPU Melayani’. “Melayani ini memiliki banyak makna. Pertama, KPU harus memastikan setiap pengguna hak pilih terfasilitasi dengan baik. KPU juga harus melayani untuk memberikan informasi tentang kandidat dan peserta pemilu kepada masyarakat.”
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu