Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap optimistis rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara nasional dan penetapan hasilnya akan diselesaikan sesuai jadwal, yakni 22 Mei 2019.
“Sejauh ini, kami masih optimistis proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sesuai jadwal. Untuk tingkat nasionalnya nanti tanggal 22 Mei 2019,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Selasa (30/4).
Menurut dia, persoalan pada rekapitulasi suara banyak terjadi di tingkat kecamatan, seperti adanya perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 sehingga harus dicocokkan kembali, dikoreksi, dan diverifikasi.
Jika di tingkat kecamatan proses rekapitulasi sudah matang, dalam artian seluruh permasalahan itu sudah diselesaikan, kata dia, rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota, provinsi dan nasional bisa lebih cepat.
Ia mengakui permasalahan pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diselesaikan secara partisipatoris, yakni saksi, penyelenggara, dan pengawas sama-sama memperlihatkan data yang dimiliki.
“Tentu KPU juga memperlihatkan datanya. Kalau ada selisih angka, kemudian dicek ulang ke C1 plano. Bahkan, kalau belum ketemu angkanya, nanti dibuka kotak suara dihitung surat suaranya. Memang proses itu yang memakan waktu lama di bawah,” katanya.
Meski demikian, Pramono memaklumi karena pintu pertama untuk melakukan koreksi berada di tingkat kecamatan, seperti halnya Pemilu 2014 yang pintu pertamanya saat itu di tingkat desa atau kelurahan.
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi perolehan suara secara nasional dilakukan KPU RI mulai 25 April-22 Mei 2019, namun hingga sekarang ini KPU belum memulai tahapan tersebut.
Rekapitulasi perolehan suara secara nasional, kata Pramono, akan segera dilakukan KPU begitu hasil rekapitulasi suara dari tingkat provinsi sudah masuk.
“Itu pengalaman kita di pemilu ke pemilu seperti itu. Jadi, sejauh ini kami tetap optimistis tanggal 22 Mei itu bisa selesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional,” kata Pramono.
Mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
KPU provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April-13 Mei 2019, sementara rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 25 April-22 Mei 2019.
antara
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan