Papua Barat, Aktual.com- KPU Provinsi Papua Barat secara resmi menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang mendesak negara mengakomodir Orang Asli Papua (OAP) sebagai Anggota DPR-RI. KPU menyebut tuntutan tersebut sebagai hak konstitusional yang dimiliki Orang Asli Papua.
“Terimakasih atas saran dan masukannya kepada KPU Papua Barat. Kami menerima tuntutan AMPD soal keterwakilan Orang Asli Papua di DPR-RI,” kata Ketua KPUD Papua Barat, Paskalis Semunya kepada awak media, Minggu (10/3) malam.
Terkait tuntutan tersebut, Paskalis pun mempersilahkan demonstran AMPD untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurutnya, masyarakat Papua Barat harus mencari solusi bersama untuk mendorong hadirnya keterwakilan khusus Orang Asli Papua di DPR-RI.
“Silahkan ikuti mekanisme yang ada, jika memang ada silang pendapat. Mari kita cari solusi bersama untuk kepentingan masyarakat, khususnya kepentingan keterwakilan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Sementara itu, bagi Koordinator AMPD Markus Kambuaya, tuntutan yang disuarakan kelompoknya merupakan harapan dan aspirasi Orang Asli Papua. Karena itu, dirinya pun berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan tuntutan mayoritas masyarakat di Papua Barat tersebut.
“Tuntutan ini akan jadi isu besar di Papua Barat. Jakarta mungkin akan jadi penentu. Karena itu, kita akan kawal bersama suara harapan ini,” kata Kambuaya..
Sebelumnya, puluhan Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPU provinsi Papua Barat, Minggu (10/3) sore. AMPD mendesak negara mengakomodir keberadaan OAP di DPR-RI. Mereka bahkan menyebut OAP sulit berkompetisi dalam sistem pemilu yang dinilai tidak fair dan hanya menguntungkan mereka yang memiliki modal finansial yang kuat.
“Atas nama Orang Asli Papua, kami masyarakat asli mempunyai hak konstitusional memiliki keterwakilan. Sayangnya dalam Pemilu 2024, Orang Asli Papua kesulitan masuk ke dalam sistem tersebut dan menjadi Anggota DPR. Ditelusuri lebih dalam, pemilihan caleg DPR Papua Barat (disinyalir) sudah diatur, sehingga hanya orang-orang tertentu yang memiliki peluang,” ujar Kambuaya.
Aktivis politik ini pun mengingatkan dampak kecenderungan tersebut pada sikap apatis Orang Asli Papua dan ketidakpercayaan kepada mereka. Sistem tersebut, ungkap dia, akhirnya hanya akan menyebabkan Orang Asli Papua merasa pemilu tidak menjadi penting karena tidak melahirkan keterwakilan bagi mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra