Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikeras untuk menyisihkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI dalam Pemilu 2019.

Dengan demikian, Ketua Umum Partai Hanura itu tidak akan bertarung dalam Pemilu 2019.

Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (24/12).

Padahal, KPU sebelumnya memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018, sepanjang yang bersangkutan mengundurkan diri dari pimpinan partai sampai dengan 21 Desember 2018.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga mau mundur dari jabatannya di partai.

“Setelah kami cek sampai 21 Desember ternyata tidak ada surat masuk dari OSO terkait pengunduran diri dari parpol. Dengan demikian maka, yang bersangkutan tidak masuk dalam DCT,” kata Wahyu.

Ia pun memastikan jika nama OSO takkan masuk dalam surat suara Pemilu 2019. Sebelumnya, OSO menjadi caleg DPD RI untuk Provinsi Kalimantan Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan