Dia mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang satu pemilihan dengan pasangan calon itu disebutkan ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemilihan ulang.
Manshur menyatakan, Munafri dan Rachmatika Dewi juga masih memungkinkan untuk ikut menjadi kontestan kembali pada 2020, namun harus dengan pasangan calon lain dan tidak boleh berpaket kembali.
“Mereka yang gagal meraih suara terbanyak masih bisa ikut kembali nanti di pilkada selanjutnya tapi harus dengan pasangan yang berbeda. Siapapun juga bisa ikut asalkan memenuhi syarat,” katanya.
Selain itu ia menyatakan jika ada pihak dari paslon tunggal tidak menerima dengan hasil rekapitulasi resmi dari KPU Makassar dengan melakukan upaya hukum itu dimungkinkan dan pihaknya akan selalu siap.
“Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap untuk dari segala upaya hukum yang dilakukan dari pihak yang tidak terima hasil KPU ini,” ungkapnya.
(Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara