Ilustrasi Pemilih warga Lapas
Ilustrasi Pemilih warga Lapas (foto: Antara)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) akan menjadi daftar pemilih khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu merespons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meminta KPU memperhatikan kelompok rentan yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), seperti di lapas atau rutan.

“Rutan kan dia cuma singgah dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, singgah sebentar-sebentar. Memang itu yang nanti kita penetapannya di ujung karena datanya mendekati,” ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, Jakarta, Minggu, (17/7).

Tak hanya itu, Betty menerangkan penghuni lapas biasanya menggunakan nama alias. Data penghuni pihak rutan dan KPU seringkali berbeda, sehingga menimbulkan masalah baru.

Kemudian, kata Betty, domisili penghuni rutan biasanya tak sesuai dengan rutan yang ditempati. Dia mencontohkan penghuni lapas di Jakarta yang tak semua warga asli DKI.

Betty mengatakan KPU telah bekerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) untuk mendapatkan data-data penghuni lapas yang belum tercatat DPB. “Memetakan ini yang agak sulit kalau kita tidak dapat data resmi. Tapi sekarang saya lihat dirjen dukcapil hebat banget dia bisa face recognition,” tutur Betty.

KPU, ujar Betty, juga telah bekerja sama dengan TNI/Polri terkait alih status anggotanya yang menjadi warga sipil.

“Saya tanya Panglima TNI Pak Andika (Perkasa), dia langsung suruh asisten teritorial agar dicatat, sudah diklasifikasikan siapa yang pensiun pada tanggal itu, untuk dilaporkan ke Kemendagri. Terkonsolidasi di situ, dihidupkan kembali jadi sipil,” ujar dia.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu, KPU tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas pada 14 provinsi. “KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” ungkap Lolly, Kamis, 14 Juli 2022.

Lolly mengatakan kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Pasalnya, Bawaslu menemukan KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.

Hasil pengawasan Bawaslu, KPU juga belum berkoordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian atau lembaga yang menangani data disabilitas.

“Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra