Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi penghitungan suara dipastikan Pilgub DKI 2017 akan berlangsung dua putaran.

“Tidak ada satu pun dari pasangan calon yang memiliki suara lebih dari 50%. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah DKI Jakarta, maka maka dilanjutkan pemungutan suara putaran kedua,” kata Sumarno di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (26/2).

Sumarno melanjutkan, untuk Pilgub DKI putaran kedua, regulasinya sedang disusun, berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Pusat.

KPU DKI juga akan mengundang seluruh tim sukses pasangan calon dan kelompok masyarakat untuk melakukan uji publik terhadap regulasi tersebut.

“Kami akan mengundang seluruh tim paslon, parpol dan kelompok masyarakat untuk uji publik sampai kami akan menetapkan regulasi putaran kedua.”

“Kita akan bersama-sama mengawal putaran kedua jauh lebih baik lagi berdasarkan masukan dari saksi paslon nomor 1, 2, 3 dan Bawaslu,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.

Hasilnya, pasangan nomor urut 1 Agus Yudhoyono-Sylvinana Murni meraup 937.955 (17,05%), nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meraih 2.364.577 suara (42,99%) dan nomor urut 3 Anies Baswedan Sandiaga Uno mendapat 2.197.333 (39,95%).

Jumlah di atas tidak berbeda jauh dari hasil penghitungan riil yang diunggah ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) KPU, maupun hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Total pemilih dalam putaran pertama lalu sebanyak 7.364.166 sudah termasuk 7.740 pemilih disabilitas. Dari jumlah tersebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebesar 5.569.764, sebanyak 5.451 merupakan pemilih disabilitas. Sehingga, tingkat partisipasi pemilih sebesar 75,75% dan pemilih disabilitas sebesar 70,43%.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby