Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak ada warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hal itu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11), ketika menjawab pertanyaan awak media perihal penyelenggaraan pemilu di perbatasan negara.

“Soal apakah potensi warga negara lain masuk ke dalam DPT, sudah kami pastikan sejak awal. Kami minta tolong untuk dicermati juga siapa pun, terutama parpol dan pemilih, melalui cekdptonline.kpu.go.id,” tuturnya.

Hasyim menjelaskan bahwa siapa pun dapat mengakses laman DPT dengan memasukkan NIK untuk melihat nama dalam daftar pemilih dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk pemilih yang berada di luar negeri.

“Walaupun dia punya paspor Indonesia, itu nanti pada saat hadir (pemungutan suara) juga kami minta orang-orang pemilih yang hadir itu menunjukkan apakah punya kartu tinggal menetap sebagai warga negara lain atau enggak,” ujar Hasyim.

Prinsip kejujuran dan keterbukaan dari pemilih menjadi hal yang sangat penting dalam konteks ini, tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 204.807.222 nama pemilih dalam DPT, baik dalam dan luar negeri, yang akan menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari. Jumlah DPT tersebut terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3, telah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024. Kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil