Jakarta, Aktual.com – KPU Jawa Barat memperkirakan tidak adanya gugatan hukum terhadap hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 yang menetapkan Pasangan M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai pemenang dari pasangan calon lainnya.

“Kita melihat selisih antara pemenang pertama dengan pemenang kedua di Pilgub Jabar) kan sekitar 4,1 persen. Menurut Undang-Undang memang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kota Bandung, Minggu (8/7).

Ditemui usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pilgub Jabar Tahun 2018, di Aula Setya Permana, Kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut Nomor 11 Kota Bandung, Yayat mengatakan usai penetapan pemenang Pilgub Jabar bahwa pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kepada publik.

“Tahapan selanjutnya setelah ini ialah kami akan umumkan ke publik hasil ini selama tujuh hari berturut-turut ke publik lewat website kami. Kalau ada anggaran kita umumkan ke publik lewat media massa,” kata dia.

Pasangan M Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88 persen) pada Pilgub Jabar 27 Juni 2018.

Disusul pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu dengan raihan suara sah sebanyak 6.317.465 suara (28,74 persen). Kemudian pada posisi ketiga ditempati oleh pasangan calon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dengan raihan suara sah sebanyak 5.663.198 (25,77 persen), dan terakhir ditempati oleh pasangan Tb Hasanuddin- Anton Charliyan dengan raihan suara 2.773.078 (12.62 persen).

Total suara sah dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Tahun 2018 ialah sebanyak 21.979.995.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby