Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, menjadwalkan penyelenggaraan pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 selama 20 hari, mulai 4 Maret 2024.
“Rencananya pada hari Senin, 4 Maret, kami melaksanakan pleno tingkat kabupaten,” kata Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Yosak Saroi di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak, Jumat (1/3).
Menurut dia, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten menunggu panitia pemilihan distrik (PPD) menyelesaikan pengunggahan data rekapitulasi suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU Republik Indonesia.
Ada sembilan PPD yang saat ini sudah merampungkan penginputan dokumen yang dimaksud, yaitu PPD Testega, PPD Didohu, PPD Catubouw, PPD Hink, PPD Anggi, PPD Anggi Gida, PPD Membey, PPD Sururey, dan PPD Taige.
“Jadi, yang masih dalam penginputan data hanya PPD Minyambouw, besok atau lusa sudah selesai,” ucapnya.
Yosak menyebutkan ada tiga dasar hukum untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu secara berjenjang, mulai dari tingkat panitia pemungutan suara (PPS), PPD, kabupaten, provinsi, dan pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Menetapkan Hasil Pemilu.
“KPU tetap tunduk pada aturan kepemiluan, dan kami upayakan semua proses berjalan lancar,” tutur Yosak.
Menurut dia, pengunggahan dokumen C plano oleh 10 PPD dipusatkan di kantor KPU karena sebagian besar distrik di Kabupaten Pegunungan Arfak belum terkoneksi dengan jaringan internet.
Meski demikian, rekapitulasi suara yang dimulai dari 182 PPS hingga 10 PPD berjalan lancar berkat dukungan pengamanan maupun pengawasan maksimal dari pihak Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dan aparat TNI/Polri.
“Yah, dinamika itu pasti ada dalam pesta demokrasi, tetapi semuanya bisa ditangani dengan baik,” ucap Yosak.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan suara di 182 TPS yang tersebar pada 166 kampung dan sepuluh distrik di Pegunungan Arfak berjalan tertib tanpa adanya pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kaimana juga tidak melaksanakan PSU pada Pemilu 2024, sedangkan empat kabupaten lainnya mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.
Kabupaten Manokwari ada tujuh TPS yang PSU, Kabupaten Teluk Bintuni lima TPS PSU, Kabupaten Teluk Wondama dua TPS PSU, dan Kabupaten Fakfak dua TPS PSU.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra