Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat pemantauan kondisi kesehatan calon petugas dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

“Jadi, Pemilu 2019 kemarin memang benar ada sekitar 800-an, detailnya saya agak lupa, petugas yang kelelahan, dan sampai ada yang meninggal dunia. Itu sudah kami evaluasi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sabtu (30/12).

Menurut Hasyim, evaluasi terhadap Pemilu 2019 menunjukkan bahwa sebagian besar petugas KPPS yang meninggal berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Itu sudah kami lakukan evaluasi dan sudah kami gunakan waktu pilkada saat pandemi COVID-19,” tambah Hasyim.

Dalam rangka pencegahan, KPU memperketat seleksi dengan menetapkan batas usia calon petugas KPPS Pemilu 2024 maksimal 55 tahun serta memastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak memiliki komorbid berat.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan dukungan untuk memastikan para petugas KPPS tidak mengalami kelelahan berlebihan selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah diarahkan kepada sejumlah menteri dan kepala daerah.

“Salah satu segmen ketenagakerjaan yang diinstruksikan presiden untuk mendapatkan jaminan sosial adalah penyelenggara pemilu ini,” ujar Hasyim.

Pada Pemilu 2019, sebanyak 895 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia dan 5.175 petugas sakit di 28 provinsi. Provinsi dengan jumlah petugas KPPS meninggal terbanyak saat itu adalah Jawa Barat. Beban kerja berat, kelelahan, dan penyakit penyerta menjadi faktor penyebab utama insiden tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil