Gresik, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memperketat undangan yang hadir pada proses rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten yang digelar di kantor KPU setempat, Rabu (16/12).
“Pengetatan terhadap undangan ini guna mengantisipasi adanya tindakan dari masyarakat atau pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi, sekaligus sebagai antisipasi berbagai macam hal yang tidak diinginkan,” kata Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelengaraan dan Data, Abd Sidiq Notonegoro, di Gresik, Selasa (15/12).
Bahkan, lanjutnya, sehari sebelum kegiatan rapat pleno penghitungan surat suara, kami memberikan undangan resmi untuk menjaga kelancaran proses rekapitulasi surat suara.
Sidiq mengaku, peserta yang diperbolehkan masuk dan menyaksikan proses rekapitulasi adalah mereka yang telah mengantongi undangan resmi dari KPU Gresik.
“Dengan menunjukkan undangan resmi, peserta yang juga para saksi pasangan calon itu kemudian diberi kartu identitas khusus, artinya undangan itu nanti ditukar dengan identitas khusus,” katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya kartu identitas khusus tersebut, KPU bisa memantau dan tahu siapa saja penggunanya saat proses rekapitulasi berlangsung.
“Untuk undangan, antara lain tiga orang Komisioner Panwaslu Kabupaten Gresik, dua orang Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dua orang saksi dari seluruh pasangan calon dan beberapa wartawan, karena memang ruangnya terbatas,” ucapnya
Artikel ini ditulis oleh: