Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Ida Budhiati mengatakan perlu ada upaya untuk menyempurnakan konsep penyelesaian administrasi sengketa pemilu di Indonesia.
“KPU mestinya diberi ruang untuk melakukan upaya hukum,” kata dia dalam acara diskusi mengenai proses penyelesaian sengketa pencalonan kepala daerah, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).
Ida mengatakan bahwa upaya hukum itu bukan terkait urusan menang dan kalah, namun agar KPU dapat mempertanggungjawabkan keputusannya.
“Sehingga tidak terjadi disparitas keputusan karena tidak ada satu lembaga untuk mengoreksi keputusan oleh pengawas,” kata dia.
Proses pencalonan kepala daerah, merupakan tahapan yang dapat menguji prinsip keadilan dalam pemilu melalui mekanisme yang adil dan demokratis.
Dalam pilkada, seorang calon pemimpin daerah yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke pengawas pemilu.
Untuk pilkada di tingkat provinsi, gugatan sengketa pencalonan diserahkan ke Bawaslu provinsi, dan untuk tingkat kabupaten/kota diserahkan ke Panwaslu kabupaten/kota.
Persoalan tentu akan muncul dalam tahapan pencalonan, terutama ketika seorang warga negara dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian tidak bisa menjadi calon kepala daerah.
“Pembelajaran dan pengalaman dari beberapa keputusan sengketa pencalonan menjadi penting untuk menjadi pedoman proses penyelesaian pilkada ke depan,” kata Ida.
Ida mengatakan bahwa keputusan pengawas pemilu bersifat final mengikat, namun ketika jadi perkara di tingkat yang lebih tinggi yang jadi batu uji justru adalah keputusan KPU.
“Tidak bermaksud mendiskreditkan keputusan Bawaslu tetapi saya berbicara dalam kerangka hukum keadilan pemilu,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby