Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran mulai dari tanggal 9-11 Agustus 2015. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya calon tunggal yang tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Arief Budiman dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8)
“KPU akan melakukan dua tahap sosialisasi pembukaan 9-11 Agustus. Kami harap partai politik mau mengusung pasangan calon,” kata Arif .
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mulai besok akan melakukan sosialisasi terkait pembukaan pendaftaran terhadap tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon.
“Untuk itu kami berharap partai politik mau menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusung pasangan calon. Jadi pendaftaran ini hanya diberlakukan di tujuh daerah ini,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid