Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan salah satu solusi tercepat yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“(Perppu) salah satu (yang tercepat),” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (27/2).
Wahyu mengatakan gagasan penerbitan Perppu sudah disampaikan KPU kepada Presiden Jokowi. Mengenai kemungkinan penerbitannya Wahyu meminta media menanyakan kepada pemerintah. Yang jelas, kata Wahyu, perppu hanya merupakan salah satu solusi, selain uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi atau revisi terbatas undang-undang.
Dia menekankan apapun solusinya, tugas utama KPU adalah menyelamatkan hak pilih warga.
Wahyu menilai penerbitan Perppu dapat dilakukan karena kebutuhan mendesak berkaitan menyelamatkan hak pilih warga negara.
“Menyelamatkan hak politik warga apa tidak mendesak. Apa yang lebih mendesak dalam pemilu selain menyelamatkan hak politik rakyat,” kata dia.
Sebelumnya KPU menyatakan terdapat 275.923 pemilih yang berganti TPS, dan masuk dalam DPTb. Karena berganti TPS, maka KPU harus menyediakan surat suara bagi mereka di TPS tujuan.
KPU mengaku kesulitan jika mesti meredistribusikan surat suara dari TPS asal ke tempat TPS baru, karena jumlah DPTb mencapai ratusan ribu orang.
Sehingga diperlukan aturan legal untuk dapat memproduksi surat suara bagi DPTb itu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan diperlukannya itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan masalah daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin