Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan relawan dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik sebagai tanggapan terhadap organisasi relawan Ganjar-Mahfud yang menolak hasil Pilpres 2024 dan meminta pemungutan suara ulang karena dugaan kecurangan.
Idham menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme untuk penanganan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. Dia menegaskan bahwa kedua langkah tersebut dapat dilakukan pasca pemilu.
“Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormalkan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1),” kata Idham saat dihubungi, Senin (19/2).
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Idham menjelaskan bahwa setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemungutan dan perhitungan suara, Panitia Pemungutan Suara (PPK) wajib melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu dari tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Proses rekapitulasi tersebut berlanjut secara berjenjang di level yang lebih tinggi yaitu di KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan berakhir di KPU RI.
Sebelumnya, puluhan organisasi relawan Ganjar-Mahfud mendeklarasikan menolak hasil Pilpres 2024 melalui ‘Petisi Brawijaya’. Mereka menilai pelaksanaan Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai kecurangan,” ujar Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang saat membacakan deklarasi, Minggu (18/2).
Haposan menegaskan bahwa kecurangan dalam Pilpres 2024 tampaknya menguntungkan pasangan tertentu dan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi, konstitusi, serta dapat membahayakan NKRI.
Selain menolak hasil pemilihan, mereka juga menuntut penggantian seluruh anggota Komisioner KPU dan Bawaslu serta mengharapkan bahwa Komisioner yang baru akan melaksanakan pemilu ulang dengan jujur dan adil.
Berdasarkan hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei dan real count KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan lebih dari 55 persen suara.
Berdasarkan data per Senin (19/2) pukul 06.58, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 54.496.002 suara atau sekitar 58,3 persen. Data ini didapat dari 579.991 dari 823.236 TPS yang telah dihitung (sekitar 70,45 persen).
Sementara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 22.759.971 suara atau sekitar 24,35 persen.
Pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hanya mendapatkan 16.212.475 suara atau sekitar 17,35 persen, menjadi yang paling rendah dalam perolehan suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan