Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti aturan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis(22/8).
Perubahan ini mencakup syarat usia calon, ambang batas pencalonan, dan aturan kampanye di perguruan tinggi yang telah diubah oleh MK.
“Kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” Tuturnya.
Lebih lanjut, KPU akan berkonsultasi dengan DPR untuk memastikan prosedur yang benar.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah