Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, maka pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015 berpotensi digelar pada 2017.
“PKPU 12/2015 yang baru saja diterbitkan pada 16 Juli 2015 itu menyebutkan jika calon kepala daerah tetap hanya satu (calon tunggal) setelah perpanjangan pendaftaran tiga hari, maka seluruh tahapan dihentikan dan ditunda pada pilkada serentak berikutnya pada 2017,” kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo di Surabaya, Kamis (16/7).
Pada pasal 89 ayat 1 PKPU 12/2015 berbunyi “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari”.
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi “Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya”.
“Dengan adanya PKPU yang baru itu, KPU Surabaya siap meneruskan keputusan tersebut,” katanya.
Hal sama juga dikatakan Komisioner KPU Jatim Choirul Anam. Ia mengatakan terbitnya PKPU 12/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu terkait pokok perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dengan demikian, lanjut dia, segala persoalan yang berkaitan dengan batas waktu pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengemuka akhir-akhir ini menjadi jelas dengan terbitnya PKPU 12/2015.
“KPU Jatim siap melaksanakan PKPU yang baru itu,” ujarnya.
Hingga kini, Pilkada Surabaya masih ada satu calon yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diajukan PDIP, sedangkan enam parpol lain yang tergabung dari Koalisi Majapahit belum bersikap, entah disengaja atau tidak, entah kepentingan masyarakat atau kepentingan politisi.
Artikel ini ditulis oleh: