Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau diingatkan agar berhati-hati gunakan anggaran Pemilu Kepala Daerah. Agar tidak terjerat kasus hukum.
“Ketentuan mengenai penggunaaan anggaran harus dipelajari dan dipahami, jangan sampai salah,” kata ahli administrasi negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Alfiandri di Tanjungpinang, Minggu (22/2).
Untuk itu, diingatkannya, penyelenggara pilkada Desember 2015 di tingkat kabupaten dan kota harus berkoordinasi dengan provinsi. Selain itu mereka juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar anggaran yang dibutuhkan untuk pilkada dapat dialokasikan sesuai kebutuhan.
“Koordinasi itu penting untuk menghindari kegiatan ganda, dan mencegah terjadi pemborosan anggaran. Jadi kalau kegiatan tertentu sudah dialokasikan provinsi, tidak perlu lagi dianggarkan kabupaten dan kota,” kata dia.
Dia mengemukakan administrasi keuangan yang salah juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, pemerintah maupun penyelenggara pilkada harus memiliki tenaga ahli dibidang keuangan.
Menurut dia, KPU Kepri bisa meminta tenaga ahli bidang keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan untuk ditugaskan di KPU Kepri. Mereka dianggap memiliki kemampuan dalam merencanakan kegiatan, mengaudit dan melaksanakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyarankan pemerintah menugaskan tenaga ahli bidang keuangan untuk bekerja di KPU Kepri serta kabupaten dan kota,” ucap dia.
Kegiatan pilkada, ujar dia, seharusnya diperkuat mulai dari perencanaan. Sebaiknya, saat pembahasan rencana penggunaan anggaran pilkada, pemerintah maupun penyelenggara pilkada melibatkan inspektorat dan pihak lainnya yang berkompeten.
“Kami berharap pelaksanaan pilkada berlangsung lancar, sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















