Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dari 27 partai yang mendaftar pemilu, hanya 14 partai yang telah berhasil melengkapi dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan informasi di situs resmi KPU yang dipantau di Jakarta, Sabtu (21/10), 14 partai yang berhasil melengkapi dokumen, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sedangkan 13 parpol yang ditolak KPU, antara lain Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Nusantara, Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, sebelumnya menyatakan hanya partai yang bisa melengkapi berkas yang akan melanjutkan ke tahapan penelitian administrasi.
“Hanya partai yang berkasnya lengkap yang dapat kami lakukan penelitian administrasi,” ujar Evi.
KPU menyatakan tidak ada pertambahan waktu bagi 13 partai itu untuk melengkapi dokumen.
Berdasarkan syarat pendaftaran calon peserta pemilu yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, setiap partai wajib memiliki SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, kepengurusan parpol di tingkat provinsi harus mencapai 100 persen, minimum 75 persen tingkat kabupaten/kota dan minimum 50 persen di tingkat kecamatan.
Selanjutnya partai harus memiliki 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengurus pusat, menyerahkan rekening khusus dan informasi domilisi kantor tetap.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: