Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah, menanggapi rekomendasi yang sebelumnya diberikan Bawaslu.
KPU memutuskan perpanjangan waktu selama tiga hari, terhitung dari Minggu (9/8) hingga Selasa (11/8).\
“Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015,” kata Ketua KPU Husni Kamil Malik, usai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/8).
Ada beberapa tahapan untuk melakukan sosialisasi mulai hari ini hingga Jumat (7/8) esok.
KPU di tingkat kabupaten/kota diminta untuk aktif dalam melakukan sosialisasi kepada parpol dan pihak terkait, termasuk masyarakat.
Selain itu, mencabut keputusan tentang penundaan pilkada serentak, sebagaimana surat KPU no 443/KPU/VIII/2015, tanggal 3 Agustus 2015.
“Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota di daerah masing-masing.”
Artikel ini ditulis oleh: