Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu telah menyelesaikan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, dalam kaitannya untuk memberi ruang bagi seluruh partai politik agar bisa berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Perbaikan dan penambahan pasal dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada akan tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika ditemui Antara di Kantor Pusat KPU di Jakarta, Rabu.

Perubahan tersebut merupakan hasil pleno KPU setelah berkonsultasi dengan pihak legislatif, eksekutif, yudikatif dengan landasan untuk memastikan partai politik bisa mengikuti pilkada.

“Kalau setelah ini juga ada parpol yang tidak mau ya sudah. Tetapi kami berpandangan kalau ada parpol yang mau kemudian menjadi tidak bisa, itulah yang kami pandang tidak pas,” katanya.

Menurut Hadar, sejumlah perubahan tersebut diantaranya PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36 ditambah kalimat yang lebih kurang berbunyi ‘dalam hal belum ada partai politik tidak dapat melakukan islah tentang satu kepengurusan, maka partai politik dapat melakukan islah untuk sementara dalam pencalonan’.

“Itu juga kami anggap kesepakatan damai untuk bisa sama-sama sepakat mengajukan satu calon,” katanya.

Selain PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36, KPU juga memperbaiki beberapa pasal lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya lembaga tersebut untuk memfasilitasi semua partai politik agar bisa ikut pilkada.

Namun KPU belum bisa mengumumkan penambahan peraturan tersebut karena hingga berita ini diturunkan, draft keputusan hasil pleno KPU untuk perubahan tersebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundang-undangkan.

Artikel ini ditulis oleh: