Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang metode dua panel penghitungan suara untuk Pemilu 2024 guna mencegah insiden banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019.
“Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4).
Dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, menurut Idham, KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.
Panel A dapat bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota.
Sementara pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan metode satu panel dalam penghitungan suara.
Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra