Ketua KPU Arief Budiman (tengah) DPR Bahas Daftar Pemilih dengan KPU-Bawaslu rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/18). DPR, KPU, Bawaslu dan Ditdukcapil Kemendagri membahas daftar pemilih sementara dan tetap (DPS/DPT) Pemilu 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan pada 19-21 Juli 2018 kepada masyarakat dan partai politik.

“Saat ini KPU masih merekap data Bacaleg sebagian partai, besok kita akan kasih tahu ke parpol hasil verifikasinya, ” kata Arief di Kantor, KPU RI, jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Dia menyebutkan, setelah diumumkam, parpol diberikan waktu untuk memperbaiki daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bacaleg pengganti yang dianggap masih kurang.

“Di situs KPU dijelaskan proses perbaikan berkas di tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten kota tersebut berlangsung pada 22-31 Juli 2018,” terangnya.

Kemudian pada 1-7 Agustus 2018 dilanjutkan kembali proses verifikasi terhadap hasil perbaikan tersebut.

Menurut dia, pada 8-12 Agustus 2018, KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota.

Kemudian, dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat persentase keterwakilan perempuan di dalamnya 12-14 Agustus 2018.

Selain itu, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS pada 12-21 Agustus 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan