Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan setiap rekomendasi pengawas pemilu harus diterima oleh KPU dengan tetap memperhatikan pada ketentuan mekanisme yang dijalankan sesuai peraturan yang telah ada sebelumnya.

“Tapi tentunya mekanisme rekomendasi yang harus dijalankan itu harus sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada,” katanya, di Jakarta, Selasa (18/8) malam, menanggapi permintaan panitia pengawas pemilu di sejumlah daerah untuk menerima pasangan calon tertentu.

Dia mengatakan bahwa ketika Panwas merekomendasikan hal tertentu karena memang oleh pihak tersebut ada hal yang perlu dipertimbangkan, maka KPU harus menerima rekomendasi tersebut.

Rekomendasi tersebut kemudian diolah dan diinventarisasi oleh KPU untuk disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, seperti jadwal tahapan dan verifikasi perbaikan persyaratan.

“Ada beberapa rekomendasi Panwas. Di Kalimantan Selatan ada dua (rekomendasi). Di Sumba Timur, NTT juga ada,” kata Ferry.

Sebelumnya, Bawaslu RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0214/bawaslu/VIII/2015 tentang keputusan rapat pleno yang berisi pedoman Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa.

Dalam hal pencalonan yang diajukan parpol atau kepungurusannya yang masih bersengketa ditolak karena tidak dapat menyertakan secara lengkap saat pendaftaran, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota dapat meminta KPU untuk menerima pasangan calon tersebut.

Verifikasi pasangan calon tersebut dilakukan dengan syarat masing-masing pengurus yang masih bersengketa mendaftarkan pasangan calon yang sama dan dokumen pendaftaran calon sudah tersedia saat penyelesaian sengketa.

Di Kabupaten Bone Bolango, KPU setempat pada hari terakhir pendaftaran 28 Juli 2015 menolak pasangan calon Ismet Mile dan Ishak Liputo yang diusung oleh koalisi Partai Golkar dan PBB karena pasangan calon tersebut saat mendaftar hanya memasukkan satu rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Padahal sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, partai bersengketa harus menyerahkan surat rekomendasi pencalonan dari dua kubu yang bersengketa.

Panwaslu Kabupaten Bone Bolango meminta KPU setempat untuk menerima berkas pendaftaran pasangan Ismet Mile dan Ishak Liputo yang sempat ditolak.

Permintaan itu disampaikan Ketua Panwas Kabupaten Bone Bolango Yusuf Hamzah, yang bertindak sebagai ketua majelis sidang, saat membacakan hasil keputusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan pemohon pasangan Ismet Mile dan Ishak Liputo, di kantor Panwaslu setempat, Senin (17/8).

Dalam putusan itu juga, Panwaslu membatalkan berita acara pengembalian dokumen pendaftaran yang diserahkan saat pendaftaran 28 Juli lalu.

Artikel ini ditulis oleh: