Jakarta, Aktual.com – Kerumunan massa dalam kondisi pandemi Covid-19 Indonesia masih mengancam pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Itu pula diakui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Viryan Azis.

Viryan menyatakan, itu semua butuh kebijakan tegas Pemerintah Pusat dalam membuat peraturan mencegah kerumunan pada massa Pilkada Serentak 2020. Bahkan, dia menyebut sanksi pidana bagi para pelanggar, dan walaupun di sisi lain KPU RI juga bagian dari pemerintah.

“Untuk itu, jadi penting pemerintah menimbang sekali lagi bagaimana kerumunan ataupun aktivitas lain yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19, untuk diatur secara tegas, ada larangan dan ada sanksi. Baik pidana, maupun ketentuan pada paslon,” kata Viryan saat Webinar Kampaye Pilkada di Tengah Virus Corona, Sabtu (19/9).

Sebab, dia memprediksi kerumunan akan tetap terjadi pada masa pengundian, deklarasi, kampanye, masa tenang, dan pemungutan serta penghitungan suara.

“Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tidak mungkin dilangsungkan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda. Perlu adaptasi teknis, dan penyesuaian tahapan tahapan penyelenggaraan Pilkada aman Covid-19,” ucap Viryan.

Namun, dia mengklaim KPU RI sebagai penyelenggara pemilu, tetap berusaha menjadikan Pilkada Serentak 2020 sebagai ajang perlawanan Covid-19, dengan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

Walaupun, saat ini Ketua KPU RI Arief Budiman dan Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komsioner KPU RI Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik telah terkonfirmasi Covid-19.

Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada kendala besar dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ratna menekankan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tidak mengatur sanksi tegas.

“Satu-satunya pengaturan ini dalam PKPU 6 tahun 2020. Tetapi itu tidak mengatur tentang sanksi yang tegas. Padahal, sanksi menurut saya menjadi menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial penyebaran Covid-19,” kata Ratna.

Menurut Ratna, penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian.

“Jika kita memilih untuk melanjutkan (Pilkada Serentak 2020), ada dua keputusan yang bisa kita ambil. Pertama, kalau memang tidak akan diatur di dalam undang-undang pemilihan, berarti proses penegakan hukum tindak pidana umumnya itu harus diperkuat. Artinya, jajaran kepolisian sebagai lembaga yang diberi kewenangan harus mampu menegakkan aturan itu,” ucap Ratna.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i