Kantor KPU RI
Kantor KPU RI

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan klarifikasi terkait tayangan azan magrib yang menampilkan sosok bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi.

KPU menekankan bahwa saat ini belum ada pasangan capres dan cawapres yang resmi didaftarkan ke KPU.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (11/9/2023), bahwa saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU.

Selain itu, masa kampanye Pemilu serentak 2024 juga belum dimulai.

“Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan, berakhir pada 10 Februari 2024,” jelasnya.

Menurut Idham, materi siaran yang disiarkan oleh stasiun televisi tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Berkenaan dengan materi siaran tersebut, itu sepenuhnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia,” tambahnya.

Idham juga menyatakan keyakinannya bahwa semua pihak akan menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024.

Dia menganggap bahwa semua stakeholder Pemilu memiliki komitmen untuk menjaga stabilitas situasi sosial politik sepanjang proses pemilihan.

“Dalam hal ini, kami meyakini bahwa segenap pihak dapat menjaga situasi sosial politik yang kondusif. Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder Pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik Pemilu yang kondusif,” ungkap Idham.

Idham juga menekankan bahwa tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo merupakan wewenang dari KPI. Namun, ia menegaskan bahwa pada saat ini belum ada capres dan cawapres yang resmi dari KPU.

Ketahui bahwa tayangan azan magrib dengan penampilan Ganjar Pranowo telah memicu perdebatan dan dikaitkan dengan isu politik identitas.

Bawaslu juga merespons hal ini dengan mengumumkan bahwa mereka akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap tayangan azan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah