Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dan persyaratan dokumen para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari total 10.323 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu, sebanyak 8.654 bacaleg atau sekitar 83,84 persen dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). Sementara itu, 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Minggu (6/8/23).

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS setelah melalui proses verifikasi administrasi perbaikan. Selain itu, ada 1,23 persen bacaleg lainnya yang dihapus dari daftar oleh partai politik. Hal ini karena data pencalonan mereka tidak diajukan kembali atau dihapus pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023. Proses penggantian bacaleg TMS dapat dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) yang akan berlangsung pada 6 hingga 11 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya setelah itu adalah penyusunan dan penetapan DCS yang akan dilakukan pada 12 hingga 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS akan diumumkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023, dan masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DCS dari 19 hingga 28 Agustus 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi