Tanjungpinang, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sebanyak 17 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah pemilihan Kepri memenuhi syarat verifikasi administrasi.
“Sebanyak 17 orang bakal calon anggota DPD penuhi syarat administrasi berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” kata Ketua KPU Kepri Sriwati dalam rapat pleno penetapan nama-nama bakal calon anggota DPD berdasarkan hasil verifikasi administrasi di Tanjungpinang, Sabtu (4/2).
Bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri yang memenuhi syarat administrasi yakni David Farel S, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephanie Gerard Martogi, Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Ismeth Abdullah, Juanda, Raja Imran Hanafi, dan Sunarto Poniman.
Sriwati menjelaskan tahapan selanjutnya yang dilaksanakan KPU Kepri yakni verifikasi faktual syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD yang berlangsung 6 – 26 Februari 2023.
Jika ditemukan dukungan pemilih yang tidak atau belum memenuhi syarat, maka wajib diperbaiki.
“Masih ada kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan pemilih yang tidak atau belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan menegaskan pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri.
“Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang kami lakukan selama tahapan itu, kami menyimpulkan pelaksanaan tahapan tersebut sesuai prosedur, ketetapan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Indrawan mengingatkan seluruh bakal calon anggota DPD RI menyiapkan petugas penghubung yang dapat berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. Penghubung sebaiknya ikut mengawasi pelaksanaan tahapan itu.
Mereka juga harus mampu menjelaskan temuan-temuan tim verifikasi di lapangan sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
“Tenaga penghubung bakal calon anggota DPD juga dapat menginput informasi terkait temuan di lapangan untuk segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain