Pekanbaru, (08/4) Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan data pemilih berkelanjutan di tiga kabupaten di wilayahnya yang sebanyak 1.448.206 orang.

Anggota KPU Provinsi Riau pada Divisi Data dan Informasi, Abdul Rahman di Pekanbaru, Rabu (08/4), mengatakan sebelumnya pihaknya telah menggelar rapat pleno dalam jaringan bersama Bawaslu dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir untuk membahas pemutakhiran data pemilih hingga triwulan I tahun 2020.

Abdul Rahman mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih, setelah selesai pelaksanaan Pilkda 2018 dan Pemilu 2019.

Tujuannya adalah memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.

“Misalkan ada anak yang memasuki batas minimal usia pemilih pemula (berusia 17 tahun) atau terdapat keluarga yang meninggal dunia. Ini yang perlu dimutakhirkan,” katanya.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 181/2020 dan dipertegas dalam Surat Dinas Ketua KPU RI No 304/2020.

Untuk Provinsi Riau, kata dia, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan oleh tiga KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kampar.

Adapun pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan untuk Kabupaten Kampar adalah 475.436 orang, Indragiri Hilir (465.556 orang), dan Kota Pekanbaru (507.213 orang). “Sehingga total ketiganya 1.448.206 pemilih,” tukasnya.

Pilkada serentak di Provinsi Riau pada tahun ini diikuti sembilan kabupaten/kota dari 12 daerah yang ada. Pelaksanaan yang sedianya pada bulan September 2020, kemungkinan besar akan diundur mengingat terjadi wabah bencana corona.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin