Ketua KPU Arif Budiman meninjau hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8). Hari pertama pendaftaran capres dan cawapres pemilu presiden 2019 masih sepi. Pendaftaran berlangsung dari tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018 mendatang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan semua pihak kini belum saatnya untuk mengampanyekan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden setelah dua pasangan melakukan pendaftaran di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8).

“Tidak boleh kampanye sekarang, karena sekarang belum memasuki masa kampanye. Jadi saya ingatkan kepada semua pihak, jangan melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kampanye,” kata Ketua KPU Arief Budiman di lokasi.

Kampanye baru dapat dilakukan pada 23 September atau tiga hari setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 4-10 Agustus, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 11-13 Agustus 2018, di mana Joko Widodo – Ma’ruf Amin memilih pada Minggu (12/8), sementara Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memilih pada Senin (13/8).

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid