Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut jika Partai Berkarya masih belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019 mendatang. Hasil ini terungkap usai KPU melakukan verifikasi faktual terhadap partai tersebut di Kantor DPP Partai Berkaraya, Jakarta Selatan, Senin (1/1).

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, dalam verifikasi faktual ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga hal, yaitu kepengurusan inti, batas keterwakilan perempuan dan domisili kantor yang dipakai partai bersangkutan hingga tahapan Pemilu berakhir.

“Nah atas 3 hal ini Partai Berkarya hanya kurang satu tentang keberadaan Bendum (Bendahara Umum),” ungkap Arief di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Senin (1/1).

Berdasar informasi yang diperoleh Arief, Bendum Partai Berkarya, Raden Mas Hendryanto, sedang tidak dapat hadir dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU karena suatu hal.

“Karena Bendum disampaikan pada kita sedang sakit, maka kami berikan status pada poin ini BMS atau Belum memenuhi syarat,” jelas Arief.

Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa Partai Berkarya masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki raihan dalam verifikasi faktual ini menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Menurutnya, perbaikan ini dapat dilakukan dengan pertemuan lanjutan yang dilakukan pihak KPU dengan partai yang didirikan oleh Tommy Soeharto ini.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Arief, nantinya pihak KPU akan memastikan keberadaan Raden Mas Hendryanto.

“Karena memang harus faktual ketemu, ada orangnya. Nanti pada saat ditentukan apakah yang bersangkutan masih di RS atau di rumahnya,” ucapnya.

Jika memang status Partai Berkarya dapat diperbaiki menjadi MS, maka selanjutnya KPUD tingkat provinsi akan melakukan verifikasi faktual Partai Berkarya di tingkat provinsi. Hal yang sama pun berlaku dengan verifikasi faktual yang dilakukan KPUD Kabupaten/Kota, dapat dilakukan setelah partai ini meraih status MS dalam verifikasi faktual tingkat provinsi.

“Kalau memang bisa bertemu dan telah diketahui keberadaannya, nanti akan merubah status BMS menjadi MS ini untuk tingkat DPP,” tandas pria kelahiran Surabaya ini.

Di lain pihak, Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng A. Tutty, menegaskan bahwa pihaknya akan secepat mungkin melakukan pertemuan dengan KPU agar lolos dari tahapan verifikasi faktual KPU.

“Dan yang dikatakan belum memenuhi syarat itu bukan suatu yang berat, tapi karena bendahara kami di ICU RS Abdu Waluyo. Dua hari yang lalu masuk RS,” tandasnya.

Ia mengaku optimis jika Berkarya dapat lolos dan menjadi salah satu peserta Pemilu 2019 mendatang.

“Untuk (syarat) kantor semua lolos. Alhamdulillah, Partai Berkarya bisa ikut (verifikasi) faktual. Dan mudah-mudahan bsa ikut Pemilu,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, verifikasi yang dilakukan KPU dalam tahapan Pemilu terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi sendiri telah dilakukan sejak 19 Oktober hingga 15 November 2017.

Berdasar hasil tahapan ini, KPU memutuskan 12 parpol dapat melaju ke tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.

Partai Berkarya sendiri merupakan salah satu partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi. Namun, berdasarkan mediasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada beberapa waktu lalu, partai ini akhirnya diloloskan dan dapat melaju dalam tahap verifikasi faktual dengan syarat harus memenuhi administrasi.

Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs