Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) menyampaikan sambutan saat mengenai hasil penelitian administrasi Pemilu 2019 di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2017). KPU mengumumkan hasil penelitian administrasi Pemilu 2019. Sebanyak 14 parpol, diantaranya ; Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda, harus memperbaiki dokumen dalam berkas pendaftaran. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi tiga syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Hasyim Asy’ari menuturkan komponen pemenuhan verifikasi faktual meliputi tiga hal, yakni kesesuaian kepengurusan inti, domisili kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada kepengurusan pusat.

“Untuk verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan melihat kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA). Presiden PKS, sekretaris jenderal, dan bendahara umum sudah kami periksa KTP dan KTA-nya. Kami nyatakan memenuhi syarat,” ujar dia di Jakarta, Senin (29/1).

Hasyim menerangkan DPP PKS juga memenuhi syarat di kategori domisili kantor, karena dapat membuktikan kebenaran alamat kantor dengan menunjukkan surat keterangan dari Camat Pasar Minggu, yang juga menerangkan penggunaan MD Building di Jakarta Selatan sebagai kantor partai.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara