Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan ada tambahan partai politik (parpol) yang telah melengkapi berkas pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yaitu Partai Berkarya. Tambahan ini menyusul 10 parpol yang sebelumnya berstatus lengkap berkasnya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman di tengah pemeriksaan berkas pendaftaran parpol yang dilakukan oleh KPU.

“Iya benar (ada tambahan satu partai),” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) malam.

Arief mengkonfirmasi jika Partai Berkarya telah melengkapi seluruh berkas yang telah ditentukan pada Selasa malam. KPU sendiri telah memberikan tanda terima pendaftaran sebagai simbol kelengkapan dokumen yang telah diserahkan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang mengaku berysyukur sudah bisa diterima pendaftarannya.

“Alhamdulillah malam hari ini (17/10) tepatnya jam 20.30, kami dari keluarga besar Partai Berkarya yang diwakili oleh DPP telah menerima Bukti pendaftaran dari KPU sebagaimana tahapan dari proses pendaftaran calon peserta pemilu 2019,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, 27 dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga tulisan ini dibuat, dari semua partai yang mendaftar hanya 11 parpol yang dinyatakan KPU telah lengkap berkasnya.

Sebelas parpol tersebut adalah Partai  Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya.

Sementara itu, sebanyak 16 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen. Keenambelas parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

KPU sendiri telah memperpanjang batas waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 hingga Selasa pukul 24.00 WIB atau tengah malam ini.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka