Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menilai pembagian sembako sebagai bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahan sembako, minyak goreng, beras, makanan, yang nilainya kurang dari Rp100 ribu, itu bukan masuk kategori bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU,” kata Anggota KPU DKI, Astri Megatari di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/1).

Ia menekankan bahwa pembagian sembako sebaiknya dilakukan tanpa mencantumkan citra diri, nomor urut, atau foto, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa bentuk bahan kampanye telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 2.

“Setiap peserta pemilu wajib mengikuti seluruh aturan tersebut,” tegas Wahyu Dinata.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 juga melarang tim kampanye pemilu memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye, kecuali atribut atau bahan tertentu, makan, minum, serta transportasi peserta kampanye.

“Jadi mau makannya apa, jangan berbentuk uang. Kasih makanannya. Minumnya kasih minumannya. Transportasinya sediakan kendaraannya,” tambahnya.

Wahyu menjelaskan bahwa KPU DKI Jakarta tidak mengatur sanksi, dan sanksi menjadi kewenangan Bawaslu.

Jadwal kampanye Pemilu 2024 diatur mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Jika terjadi putaran kedua Pilpres, kampanye tambahan dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024, dengan masa tenang pada 23-25 Juni 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil