Jakarta, Aktual.com – Seluruh pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
“Saat ini tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai presiden,” ujar Ketua KPU Arief Budiman membacakan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden Joko Widodo dan Prabowo di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa malam (14/8).
Pada kedua pasangan bakal calon juga tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani dilakukan sesuai standar yang sudah ditetapkan KPU, terdapat sekitar 18 yang harus dilalui, termasuk kepribadian dan kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kepresidenan.
Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu dari 18 syarat yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres untuk ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid