Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan penelitian seluruh dokumen yang ditargetkan selesai Selasa malam untuk disampaikan kepada bakal capres-cawapres Rabu (15/8).
Apabila seluruh syarat terpenuhi, kata Arief, tinggal menunggu waktu penetapan capres-cawapres pada 20 September 2018, tetapi apabila terdapat syarat yang perlu diperbaiki akan diberi kesempatan pada 16-17 Agustus 2018.
“KPU akan melanjutkan pemeriksaan selama tiga hari. KPU akan mengumumkan hasil perbaikan saran tersebut,” tutur Arief.
Setelah penetapan calon pada 20 September 2018, kemudian dilakukan pengundian nomor urut dan kampanye dimulai pada 23 September 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid