Semarang, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota Semarang untuk maju Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, menyatakan ketiga pasangan tersebut dinyatakan lolos penelitian administrasi dan berhak maju pada Pemilihan Wali Kota Semarang.
“Setelah dilakukan verivikasi berkas pencalonan dan syarat calon KPU Kota Semarang memutuskan menetapkan ke tiga pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang,” kata Henry, saat membacakan amar putusan di Balai Kota Semarang, Senin (24/8).
Selanjutnya, kata Henry, ketiga pasangan calon tersebut mengambil nomor urut yang diselenggarakan pada besok.
“Besok di tempat dan jam yang sama akan dilakukan undian nomor urut,” ungkap Henry
Dalam undian nomor akan dilakukan dua tahap, yakni tahap penentuan siapa yang lebih dulu mengambil nomor urut dan tahap pengambilan nomor urut.
KPU menetapkan Soemarmo-Zuber Safawi dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera, Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso dari Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PAN, serta Hendrar Prihadi-Hevearita dari PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat.
Ketiga pasangan sudah melengkapi berkas-berkas pencalonan yang disyaratkan KPU Kota Semarang.
Proses pengumuman mereka berlangsung meriah. Masing-masing calon membawa pendukung yang meneriakkan yel-yel dan membawa atribut kampanye mereka.
Artikel ini ditulis oleh: