Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya tengah memproses pengganti Ketua KPU Husni Kamil Manik yang meninggal karena sakit pada Kamis (7/7) lalu. Melalui rapat pleno hari ini, KPU akan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai pengganti Husni.
“Di undang-undang, dikatakan jumlah anggota KPU paling banyak atau boleh kurang dari 7 orang. Artinya, kalau ada lagi yang tidak memenuhi syarat, meninggal, harus dilengkapi jadi 7,” kata Hadar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, KPU akan memberitahukan secara tertulis bahwa Ketua KPU Husni Kamil Manik telah meninggal dunia dan karenanya diperlukan anggota baru untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan.
“Kami hanya menyampaikan saja bahwa Pak Husni meninggal dunia, jadi dengan demikian anggota KPU kurang satu. Jadi perlu diisi. Jadi berdasarkan itulah nanti kami berharap Presiden menindaklanjuti,” jelas dia.
“Presiden sudah punya bahan hasil fit and proper test oleh DPR terdahulu, nantinya Presiden yang menetapkan dan melantiknya nanti. Selanjutnya, itu di tangan Presiden,” imbuhnya.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: