Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari setuju apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah.

“Diumumkan saja itu, tidak apa-apa. Supaya masyarakat dan pemilih tahu mana calon kepala daerah yang benar-benar bersih, dan mana yang tidak,” kata Hasyim ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa (13/3) sore.

Namun, pengumuman identitas calon kepala daerah terduga korup tersebut tidak mengubah status calon kepala daerah tersebut sebagai peserta Pilkada 2018. Artinya, proses tahapan dan pemungutan pilkada tetap berjalan dengan calon tersangka dugaan kasus korupsi.

“Dengan status (calon kepala daerah) tersangka, apakah itu ditahan atau tidak, proses pilkada jalan terus karena amanat UU tidak menginstruksikan untuk melakukan penggantian,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sempat meminta KPK untuk menunda pengumuman nama-nama calon kepala daerah terduga korup itu dengan alasan untuk menjaga stabilitas politik di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid