Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro siap melakukan verifikasi secara keseluruhan dana kampanye calon kepala daerah pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 mendatang. Dengan catatan, verifikasi dana kampanye itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada sebagai payung hukum bagi penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif sebelumnya mengungkapkan pihaknya menemukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) belum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015. KPK berharap KPU lebih ketat dalam memverifikasi laporan dana kampanye secara keseluruhan.
“KPU sih oke saja sepanjang diatur dalam Undang-Undang, pelaporan dana kampanye, (selama ini) KPU hanya memeriksa mengenai laporan pendapatan dan laporan penggunaan, berapa yang didapatkan, apakah item yang didapatkan sumbangan legal atau tidak, sumbangan dari mana saja, termasuk penggunaannya apa saja,” terang Juri kepada wartawan, Senin (28/3).
Diungkapkan Juri Ardiantoro, pemeriksaan yang dilakukan KPU sebagaimana diatur dalam UU Pilkada hanya sebatas pada tahap kepatuhan dalam membuat laporan. KPU belum bisa bergerak lebih jauh untuk misalnya melakukan investigasi darimana dana pasangan calon diperoleh.
“Apakah laporan yang legal atau tidak itu diluar urusan yang sifatnya normatif. Kalau sepanjang syarat administrasi dan norma laporan dana kampanye memenuhi syarat, KPU tidak ada masalah. KPU tidak menyelidiki secara administratif untuk memastikan dana itu halal atau tidak,” jelas dia.
Ditambahkan, pihaknya kesulitan dalam memastikan dana yang diperoleh pasangan calon itu sah atau tidak. Dicontohkan sumbangan untuk kampanye dianggap halal/sah apabila tidak didapatkan dari BUMN/BUMD ataupun diperoleh bukan dari hasil tindak pidana korupsi.
“Untuk mengatakan bahwa dana itu bukan berasal dari tindak pidana korupsi itu kan susah, dan kita tidak punya kewenangan untuk menyelidiki sampai disitu,” demikian Juri.
Artikel ini ditulis oleh: