Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan institusinya tidak ingin berandai-andai apakah uji materi terkait masa jabatan wapres itu ditolak atau tidak oleh MK.

Menurut dia, selama UU belum berubah atau belum dibatalkan maka UU tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi pegangan KPU.

“Misalnya kalau dikabulkan maka situasional artinya apakah dalam putusan itu ada perintah dilaksanakan kapan yang bisa menjadi pertimbangan KPU dalam pendaftaran calon,” ujarnya.

Menurut dia kalau dalam amar putusan MK meminta KPU melaksanakannya dengan situasi apa pun maka mau tidak mau harus disesuaikan.

Hasyim mengatakan kalau putusan itu tidak untuk Pemilu 2019, melainkan untuk Pemilu 2024, maka situasinya berbeda sehingga saat ini KPU menunggu keluarnya Putusan MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid