Lombok, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kesiapan melaksanakan Pemilu maupun Pilkada dengan skema apa pun yang diputuskan pembentuk undang-undang, di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
“Faktanya, mau sistem apa pun yang diimplementasikan, ya itu dilakukan oleh KPU,” ujar Komisioner KPU RI, August Mellaz, dalam Media Gathering KPU bertema Sinergi Pilar Demokrasi di Lombok, Selasa (9/12/2025).
Mellaz menegaskan KPU tidak berada pada posisi menentukan pilihan sistem, melainkan memastikan seluruh indikator penyelenggaraan berjalan baik. “Tanpa bermaksud defensif, KPU harus bicara indikatornya,” katanya.
Ia menekankan pentingnya Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) sebagai alat evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada dari waktu ke waktu. “Kita harus merefleksikan berbagai data dan konsep, apakah secara empiris berjalan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Mellaz, pengalaman mengelola pemilu dan pilkada dalam situasi berbeda pasca-2019 menjadi dasar pengembangan indeks tersebut. Ke depan, KPU menyiapkan peta jalan penyelenggaraan pemilu yang lebih komprehensif melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















