Jakarta, aktual.com – KPU RI siap melakukan koreksi pelaksanaan pemilu di Malaysia jika terbukti ada surat suara tercoblos, setelah terlebih dahulu mengklarifikasi informasi tersebut kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

“Apabila hal yang disampaikan memang terjadi pelaksanaan pemungutan suara di tempat itu tidak sesuai aturan, tentunya kami akan lakukan koreksi,” kata Komisioner KPU RI Viryan di Jakarta, Kamis (11/4).

Viryan menjelaskan KPU RI akan membahas dugaan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, dalam rapat yang mendadak di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam rapat tersebut, KPU akan meminta klarifikasi dari PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia, terkait surat suara tercoblos.

“Klarifikasi ini penting. Prinsip kehati-hatian yang kami anut dan hasil klarifikasi itu akan menjadi bahan utama untuk menentukan kebijakan yang akan kami ambil,” imbuhnya.

Adapun klarifikasi tersebut, lanjut dia, terkait benar tidaknya informasi itu, kemudian duduk permasalahan yang akan digali apabila memang benar terjadi pencoblosan surat suara.

“Ketiga, bukti yang ada juga penting terklarifikasi,” ucapnya.

Senada dengan Viryan, Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra mengatakan penyelenggara pemilu sedang melakukan konfirmasi dari Kelompok Kerja PPLN.

KPU, kata dia, juga belum menerima informasi lanjutan dari Bawaslu RI menyusul beredarnya video yang berisi tayangan surat suara tercoblos.

“Kami belum menerima surat (Bawaslu). Kami masih menunggu, apakah yang terjadi itu seperti apa?. Kami sedang konfirmasi di mana tempatnya, apa yang terjadi, itu lokasi apa sebenarnya, kami sedang cek dulu,” katanya.

Sebelumnya, beredar luas video berdurasi singkat yang menampilkan masyarakat setempat menggerebek sebuah ruko kosong Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia.

Di dalam ruko itu ditemukan sejumlah kantong berisi surat suara yang diduga sudah dicoblos untuk pemilihan presiden pasangan tertentu.

Tidak hanya itu ditemukan juga surat suara yang tercoblos untuk beberapa nama calon anggota legislatif dari partai politik tertentu.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin