Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). KPU menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) telah menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret dirinya sebagai calon legislatif (Caleg) DPD RI, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terkait hal ini, Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan mempertanggungjawabkan putusan mereka.

“Setiap kebijakan KPU harus dipertanggungjawabkan. Ya, kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya,” ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (21/9).

Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memang memberikan ruang kepada bacaleg yang merasa keberatan atau dirugikan oleh keputusan KPU untuk menggugat ke Bawaslu.

Karenanya, sah-sah saja jika ada pihak yang menggugat ke Bawaslu jika tidak sepakat dengan keputusan KPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid