“Silahkan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh UU, jangan melakukan sesuatu di luar UU. Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan,” jelasnya.
Hal ini pun diamini oleh Komisioner KPU, Ilham Saputra. Ia mengatakan, pihaknya sangat menghormati langkah yang ditempuh oleh OSO.
OSO, kata Ilham, mempunyai waktu tiga hari mengajukan sengketa sejak penetapan DCT, yaitu Kamis (20/9) kemarin.
“Hari pertama kemarin (20/9) kan waktu penetapan (DCT). Kalau hari kerja berarti Senin dan Selasa, Rabu baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu,” ungkap Ilham.
Meskipun telah mencoret OSO, Ilham tidak menampik jika nantinya politisi asal Kalimantan Barat (Kalbar) dapat kembali menjadi calon anggota DPD. Namun, hal ini tetap tergabung pada hasil sidang sengketa di Bawaslu.
“Iya (masih ada kesemapatan masuk DCT), tergantung hasil sengketanya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid