Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan 101 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak tahap kedua pada 15 Februari 2017 mendatang. Dari 101 daerah tersebut, rinciannya adalah 7 Pilkada Tingkat Provinsi, 18 Pilkada Tingkat Kota dan 76 Tingkat Kabupaten.

Dari 7 Pilkada Tingkat Propinsi, KPU memberikan perhatian serius pada empat daerah yang mempunyai keistimewaan dan diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. Daerah yang memiliki kekhususan itu adalah Daerah Istimewa Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua.

“Aceh memiliki syarat khusus, yaitu kepala daerah harus bisa membaca Al-Quran dan partai-partai lokal bisa ikut Pilkada. Sedangkan DKI Jakarta, calon terpilih harus mendapatkan suara 50 persen plus 1,” terang Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dalam penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkada 2017 di Jakarta, Senin (15/2).

Untuk Pemilihan Gubernur DIY, selama ini dilakukan dengan cara pengangkatan bukan pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Sementara untuk Propinsi Papua, calon kepala daerah mempunyai kekhususan yakni bahwa calon kepala daerah harus orang asli Papua.

“Kami sudah siapkan Peraturan KPU yang khusus bagi daerah-daerah yang mempunyai otonomi sendiri. Jadi mereka tidak bisa disamakan,” tambah Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, ditempat yang sama.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan 101 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2017. Tercatat 7 Pilkada Tingkat Provinsi, 18 Pilkada Tingkat Kota dan 76 Tingkat Kabupaten.

Ke-7 Pilkada Propinsi yang menggelar Pilkada Serentak tahap kedua. Ketujuh daerah itu adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Sementara untuk daerah yang tercatat dengan pemilihan terbanyak adalah Propinsi Aceh, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.

Artikel ini ditulis oleh: