Menurut dia, berkas yang harus dibawa pemilih saat memilih adalah KTP-elektronik atau surat keterangan, atau Formulir C6, atau Formulir A5 yakni untuk warga yang memikih di luar domisilinya.

Dia mengatakan apabila ada warga luar Jawa Barat ikut mencoblos saat Pilkada Serentak 2018, besok maka akan diadakan pemilihan ulang.

“Sehingga apabila lebih dari satu orang warga non-Jabar ikut memilih gubernur, maka pemungutan suara akan diulang,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid